Pedagang Kaki Lima (PKL) Kini Dilarang Berjualan di Trotoar Kawasan Pasar Keputran Surabaya
Nasional & Dunia

Pedagang Kaki Lima (PKL) Kini Dilarang Berjualan di Trotoar Kawasan Pasar Keputran Surabaya

  • Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan tindakan penghalauan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan mereka di trotoar serta badan jalan di area Pasar Keputran beberapa waktu yang lalu tepatnya pada hari Senin, 14 Agustus 2023.

Nasional & Dunia

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan tindakan penghalauan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan mereka di trotoar serta badan jalan di area Pasar Keputran beberapa waktu yang lalu. 

Kegiatan penghalauan ini dimulai dengan menggelar apel bersama pada pukul 11.00 WIB, yang dihadiri oleh berbagai personel gabungan termasuk anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian, dan TNI. Apel ini dipimpin oleh M Fikser, Kepala Satpol PP Surabaya, bersama dengan AKBP Toni Kasmiri, Kabag Operasi Polrestabes Surabaya, di depan bagian Selatan Pasar Keputran.

Proses penghalauan tersebut sebenarnya sudah berjalan selama dua bulan. Kegiatan tersebut dimulai pada bulan Mei 2023 di mana Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menyatakan bahwa mereka memulainya dengan melakukan sosialisasi dan survey terlebih dahulu lalu dilakukan pendataan kepada para pedagang pasar Tumpah (PKL).

Tujuan Pelarangan atau Penghalauan PKL Berjualan di Trotoar Kawasan Pasar Keputran Surabaya

Tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi para pedagang di Pasar Keputran sambil mencegah terjadinya kemacetan serta mengembalikan fungsi area pejalan kaki atau pedestrian.

Penghalauan ini dilakukan hanya kepada PKL atau pedagang Pasar Tumpah yang ada di kawasan Keputran Utara dan Selatan. Menurut M. Fikser, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pedagang Pasar Keputran. 

"Karena mereka sudah mau di dalam, tapi kemudian mereka punya dagangan tidak laku, karena ada banyak sekali pasar tumpah (PKL) yang di luar, yang memang kemudian juga mengganggu pengguna jalan," paparnya.

Pada acara tersebut, petugas gabungan terbagi ke 12 titik lokasi yang terdiri dari perempatan Jalan Kayoon, Pos Polisi Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Basuki Rahmat ke Keputran, Depan Pasar Keputran, Pertigaan Jalan Pandegiling- Keputran- Sulawesi, Sempadan Sungai Jalan Keputran, Jalan Sulawesi, Jalan Pandegiling, Jalan Pajajaran, Jalan Sunda, Perempatan Jalan Pandegiling sisi barat dan Jalan Urip Sumoharjo.

Meski begitu bagi Anda yang merupakan pembeli atau pedagang Pasar Keputran tampaknya tidak harus khawatir. Hal ini karena pedagang atau pembeli tetap bisa melakukan aktivitas jual beli sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk memastikan hak pedagang Pasar Keputran terpenuhi, setiap supplier pasar yang masuk kendaraannya diberikan tanda stiker pass untuk menandai bahwa mereka adalah supplier pedagang di dalam Pasar Keputran sehingga tetap dipersilakan masuk.

Berdasarkan survei yang dilakukan, Fikser menerangkan, bahwa dalam satu hari, PKL atau pedagang Pasar Tumpah biasa melakukan tiga kali aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran. Pertama yakni, pada pukul 08.00-09.00 WIB. Kemudian pukul 12.00-14.00 WIB dan terakhir pukul 20.00-22.00 WIB.

Fikser juga menyatakan bahwa pihaknya bersama PD Pasar Surya telah menyiapkan posko konsultasi bagi PKL atau pedagang Pasar Tumpah. Posko konsultasi telah disediakan di Lantai 2 Pasar Keputran Utara.

Dari hasil pendataan, Fikser juga menyebutkan bahwa ada sekitar 400 PKL atau pedagang Pasar Tumpah yang biasanya berjualan di trotoar atau badan jalan di kawasan Pasar Keputran. Sebelumnya para PKL itu, telah difasilitasi untuk bisa berjualan masuk di dalam stan pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

Dengan adanya pengalihan ini, diharapkan para PKL bisa berdagang di pasar-pasar PD Pasar Surya. Ratusan PKL atau pedagang pasar tumpah ini juga dibebaskan memilih ingin berjualan di pasar mana saja yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya, termasuk di antaranya adalah memfasilitasi mereka bisa berjualan di dalam Pasar Keputran.

Alasan PKL Tidak Mau Masuk ke Dalam Stand pasar Keputran

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya itu mengungkapkan alasan PKL enggan masuk ke dalam stand Pasar Keputran. Hal ini disebabkan karena PKL ingin lebih mudah melakukan aktivitas jual-beli, meski harus memakai badan jalan dan trotoar. 

Oleh sebabnya, Fikser menyampaikan bahwa penghalauan PKL juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya. Namun, pengembalian fungsi pedestrian ini juga dengan pemberian solusi, bagaimana PKL bisa tetap berjualan dengan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.