Pegawai KPK yang Nyolong Emas Bukti Kasus 1,9 Kg Resmi Dipecat
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1.900 gram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Nasional
JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas seberat 1.900 gram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan kejadian pencurian barang bukti ini bermula pada awal Januari 2020.
IGAS mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, tetapi dilakukan beberapa kali.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis 8 April 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Ia membeberkan perbuatan IGAS tersebut diketahui pada akhir Juni 2020, ketika barang bukti tersebut akan dieksekusi. Total hasil yang diperoleh IGAS dari gadai emas curian tersebut mencapai Rp900 juta.
Meski begitu, Tumpak menyebut IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.
“Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya,” ungkapnya.
Tumpak menyebut emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilogram kurang 100 gram,” sebutnya.
Ditanya soal motif, Tumpak menduga IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis. Ia menjelaskan, IGAS memiliki tanggungan yang harus dibayar akibat berbisnis di bidang forex.
Langgar Kode Etik
Selama dua pekan terakhir ini, Dewan Pengawas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak.
Ia menyebut perbuatan yang dilakukan IGAS sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dewan Pengawas KPK pun memvonis IGAS melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata dia. (SKO)