Pejabat OJK Terima Suap Bank Bukopin Rp7,45 Miliar Resmi Dipecat
Salah satu pejabat OJK berinisial DIW telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020.
Nasional
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan penahanan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk. kantor cabang Surabaya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta mendukung dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.
Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, sumber daya manusia (SDM) dan pengendalian internal/anti fraud.
“Kemudian kami memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai,” ungkapnya dalam siaran tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 22 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut Anto, pihaknya senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Pejabat OJK Surabaya
Diketahui, salah satu pejabat OJK berinisial DIW telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-3/M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1.Fd.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020.
“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra.
Penahanan dilakukan atas dugaan suap yang dilakukan oleh DIW pada tahun 2019. Pada saat itu, tersangka merupakan tim pemeriksa umum terhadap Bank Bukopin cabang Surabaya. Di dalam pelaksanaannya, DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat. Sehingga, ia mendapat hadiah atau suap oleh Bank Bukopin, dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai Rp7,45 miliar,” ujar Asri. (SKO)