
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Ini Syaratnya
- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kini PPLM hanya perlu karantina 1 hari, ini penjelasannya
Nasional
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 9 Maret 2022.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
- Meski Mobilitas Masyarakat Dilonggarkan, Kemenkes Minta Protokol Kesehatan Ketat Tetap Diterapkan
- Ekspansi, Emiten Produsen Cat Avian (AVIA) Ingin Punya 144 Distribusi di 2022
- Penuhi Kebutuhan, Uniqlo Tetap Jualan di Rusia
Surat Edaran tersebut menjelaskan beberapa poin seperti berikut ini.
Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN dengan syarat sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban melakukan tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
- Gudang Garam (GGRM) Tambah Modal Anak Usaha Rp2 Triliun untuk Bangun Bandara Kediri
- Buah Simalakama dari Fenomena Rokok Murah yang Marak Dikonsumsi Akibat Kenaikan Cukai
- 3 Fakta Menarik Jalan Tol Manado-Bitung, Tol Pertama Sulut
Sedangkan entry point atau pintu masuk bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut.
Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Ngurah Rai, Bali
Hang Nadim, Kepulauan Riau
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Pelabuhan Laut
Tanjung Benoa, Bali
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Bintan, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur.