Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen
Nasional

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Ini Syaratnya

  • Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kini PPLM hanya perlu karantina 1 hari, ini penjelasannya
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 9 Maret 2022.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Surat Edaran tersebut menjelaskan beberapa poin seperti berikut ini.

Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN dengan syarat sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban melakukan tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan. 


Sedangkan entry point atau pintu masuk bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut.

Bandar Udara

Soekarno Hatta, Banten

Juanda, Jawa Timur

Ngurah Rai, Bali

Hang Nadim, Kepulauan Riau

Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Pelabuhan Laut

Tanjung Benoa, Bali

Batam, Kepulauan Riau

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Bintan, Kepulauan Riau

Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

Aruk, Kalimantan Barat

Entikong, Kalimantan Barat

Motaain, Nusa Tenggara Timur.