Pembuatan Paspor Kena Tarif Baru per 17 Desember 2024, Ini Daftarnya
- Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku sejak Selasa, 17 Desember 2024. Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut mengatur mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C mengenai Pelayanan Keimigrasian. Dalam peraturan tersebut, disebutkan kenaikan tarif akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
- Apa Itu Padat Karya, Industri yang Pekerjanya Dibebaskan PPh
- Gen Z Pusing! Ini Deretan Barang dan Jasa Favorit yang Kena PPN 12 Persen
- Cium Aroma Penyelewengan Dana CSR, KPK Geledah Kantor BI
Peraturan ini ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tarif pembuatan paspor baru ini akan mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan, yaitu mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya pembuatan paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah Rp350.000, sementara paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.
Daftar Harga Bikin Paspor Terbaru
1. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp650.000 per permohonan.
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950.000 per permohonan.
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing (WNA): Rp150.000 per permohonan.
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP:
1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
- Resmi Diluncurkan Hari Ini, Xanh SM Hadirkan Layanan Bintang 5
- Harga Emas 18 Desember 2024 Enggan Bergerak
- Harga Sembako di Jakarta 18 Desember 2024: Tepung Terigu Turun
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
6. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000