Pemerintah Anggarkan Subsidi Bunga Kredit UMKM Rp34,15 Triliun
Pemerintah akan memberikan subsidi bunga untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona (COVID-19) sebesar Rp34,15 triliun.
Industri
Pemerintah akan memberikan subsidi bunga untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona (COVID-19) sebesar Rp34,15 triliun.
Kebijakan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, subsidi tersebut diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran kredit untuk 60,66 juta rekening kelompok UMKM.
“Subsidi bunga untuk akan diberikan untuk 60,66 juta rekening kelompok UMKM yang meminjam pada perbankan maupun melalui non-perbankan, seperti lembaga pembiayaan, pegadaian, maupun koperasi,” ujarnya dalam konferensi video di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Mantan Direktur Pelaksana World Bank tersebut merinci pembiayaan subsidi ke dalam tiga kelompok.
Pertama, anggaran Rp27,26 triliun akan disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Penundaan angsuran dan subsidi bunga diberikan kepada UMKM sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Sementara untuk usaha menengah, subsidi diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
Kedua, anggaran Rp6,4 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro, program Mekaar, dan Pegadaian. Subsidi yang diberikan dalam bentuk penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan.
Ketiga, anggaran Rp490 juta dalam bentuk relaksasi subsidi bunga 6% selama 6 bulan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), UMKM Pemerintah Daerah, dan sebagainya.
Adapun syarat bagi debitur ultra mikro dan UMKM untuk mendapatkan subsidi bunga tersebut antara lain, memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional pinjaman, kualitas kredit sebelum 29 Februari 2020 baik, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melakukan restrukturisasi, khususnya dengan pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Saat ini, Sri Mulyani mengatakan tengah menyusun detail program PEN dan peraturan-peraturan terkait sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2020. (SKO)