<p>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /  Facebook @KemnakerRI</p>
Nasional

Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

  • Pemerintah akan mengkaji kembali tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran saat bekerja di luar negeri.

Nasional

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji kembali tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Hal itu untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran saat bekerja di luar negeri.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. 

“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Kami akan coba me-review UU untuk melihat bagaimana penempatan (pekerja migran)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Jokowi menginstruksikan jajarannya segera melakukan perbaikan tata kelola penempatan para PMI, mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Pemerintah berharap perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik.

“Presiden meminta Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk memberi kesempatan dua pekan untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta Menko Polhukam law enforcement-nya,” terang Ida dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.

Ida bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menegaskan evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Kami berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Saya sama Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” pungkas Ida.