Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti di 2024, Catat Tanggalnya!
- Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti bersama di tahun 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti bersama di tahun 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Rinciannya terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lain dalam aktivitasnya.
“Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip Senin 4 Desember 2023.
Penetapan hari libur tersebut juga berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah guna menentukan dan mencanangkan program yang hendak dilaksanakannya. Pemerintah belum memasukkan libur pemilu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.
- Bahaya Vaping: Menilik Risiko Kesehatan di Balik Rokok Elektronik
- Tips Merawat Tanaman dalam Ruangan
- Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Pupuk Indonesia
Kendati demikian, jika memang nantinya pemilu ternyata benar dilaksanakan dalam dua putaran maka tahun 2024 akan memiliki hari libur yang panjang mencapai total keseluruhan 29 hari.
Hal tersebut karena total libur yang sudah 27 hari akan ditambah 2 hari lagi untuk proses pemilu sebagaimana diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas
“Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama), kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” ujar Azwar Anas.
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret : Wafat Isa Almasih
31 Maret : Hari Paskah
10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei : Hari Buruh Internasional
9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Adapun rincian cuti bersama pada tahun 2024 meliputi:
9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal