Pemerintah Wajibkan Pelanggan Listrik Baru Kantongi Nomor Identitas Instalasi
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Industri
JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0.
"Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Agustus 2021.
- Bareng China Garap Tambang Seng dan Timah Hitam, BRMS Siapkan Rp5,04 Triliun
- Bumi Resources Minerals Klarifikasi Berita Keraguan Auditor Terkait Defisit US$877,86 Juta
- Bumi Resources Minerals (BMRS) Rights Issue Bidik Dana Rp1,66 Triliun
Dia menjelaskan, kewajiban pencantuman NIDI telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Sementara jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga tercapai keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga.
Rida menambahkan, pihaknya juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0 sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
Aplikasi ini awalnya hanya untuk layanan Sertifikasi Badan Usaha penunjang tenaga listrik di sbudjk.esdm.go.id, namun kini dapat diakses pada melalui situs siujang.esdm.go.id.
"Pengembangan SI UJANG GATRIK ini merupakan integrasi beberapa layanan lain yang sudah berjalan secara online, yaitu Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan SLO," kata Rida.
Dia menerangkan, dalam SI UJANG GATRIK ini terdapat layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik. Untuk mendapatkan NIDI, masyarakat juga dapat mendaftarkan instalasi listriknya melalui SI UJANG GATRIK.
"Melalui SI UJANG GATRIK, masyarakat dan para pelaku usaha ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik khususnya instalatir terdekat yang telah berizin tanpa perlu keluar rumah," ungkap Rida.*