<p>Kartu Jakarta Pintar (KJP). / Dok. Pemprov DKI Jakarta</p>
Nasional

Pemprov DKI Ubah Skema Pencairan Dana KJP

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Namun kali ini, terdapat perubahan skema pencairan dana tersebut di tengah masa pandemi COVID-19.

Nasional

wahyudatun nisa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Namun kali ini, terdapat perubahan skema pencairan dana tersebut di tengah masa pandemi COVID-19.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan tiap bulannya. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU

“Dalam keadaan pandemi COVID-19 ini, KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan,” Kata Herry di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020.

Di samping itu Herry juga mengimbau para nasabah dalam melakukan penarikan dana KJP Plus dan KJMU tetap mematuhi peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran COVID-19.

“Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujarnya.

Herry meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda pencairan dana di ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter.

“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” ujarnya.

Dikatakan Herry para nasabah dapat melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJP-nya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.

Menurutnya, pemegang kartu tersebut juga dapat menikmati berbagai kemudahan dalam bertransaksi perbankan lewat aplikasi itu.

“Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 202 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020,” jelasnya.

Herry menambahkan pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei ini. (SKO)