Asuransi Mobil
IKNB

Penerapan Asuransi Wajib (Bagian 4): OJK Coba Jelaskan Manfaatnya di Tengah Protes Banyak Pihak

  • Beberapa pihak menilai kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangan yang berbeda.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Wacana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan. 

Beberapa pihak menilai kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangan yang berbeda. 

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, kebijakan asuransi wajib sebenarnya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Definisi dan Manfaat Asuransi TPL

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan. 

"Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," jelas Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.

Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk, namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.

Perlindungan Finansial yang Diberikan

Menurut Ogi, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan. 

"Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ogi.

Data Kecelakaan dan Kerugian Materi

Data yang diterbitkan oleh kepolisian menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir 300 miliar. 

"Jika dilakukan rata-rata, maka terdapat kurang lebih kerugian Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas," ungkap Ogi. 

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6 juta-Rp10 juta per kejadian.

Analisis Demografi

Ogi juga menyebutkan hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024. "Kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia," tambahnya.

Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan

Dengan adanya asuransi TPL, Ogi berharap bahwa masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman. 

"Apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," jelasnya. 

Masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut. 

"Asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis 'Law of Large Number' dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu," tambah Ogi.

Perubahan Perilaku Berkendara

Ogi juga menekankan bahwa dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. 

"Tentu asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi 'welfare state', di mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas," tegasnya.

Melengkapi Perlindungan Sosial

Sebelumnya, program-program sosial sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dan lain-lain. 

Pada sektor lalu lintas, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja, di mana pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap perpanjangan STNK maupun tiket perjalanan. 

"Asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial," pungkas Ogi.

Dengan demikian, penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor berupa TPL tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.