Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda (Reuters/Piroschka van de Wouw)
Dunia

Pengadilan Dunia Akan Putuskan Yurisdiksi dalam Kasus Genosida Rusia-Ukraina

  • Pengadilan tertinggi PBB akan memutuskan apakah akan mendengarkan kasus di mana Ukraina menuduh Rusia melanggar hukum internasional dengan mengatakan invasinya diluncurkan untuk menghentikan dugaan genosida.
Dunia
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Pengadilan tertinggi PBB akan memutuskan apakah akan mendengarkan kasus di mana Ukraina menuduh Rusia melanggar hukum internasional dengan mengatakan invasinya diluncurkan untuk menghentikan dugaan genosida.

Ukraina mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, beberapa hari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan puluhan ribu tentara masuk ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

Dalam sidang pada bulan September, pengacara Moskow mendesak hakim untuk membatalkan kasus tersebut, dengan mengatakan argumen hukum Kyiv bersalah. ICJ pada hari Senin 29 Januari 2024 mengatakan keputusan tentang keberatan Rusia terhadap yurisdiksi pengadilan akan dijatuhkan pada Jumat 2 Februari 2024.

Kyiv mengatakan Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan mengatakan invasi itu dibenarkan untuk menghentikan dugaan genosida terhadap penutur bahasa Rusia di Ukraina timur.

Ukraina mengatakan tidak ada risiko genosida di Ukraina timur, di mana mereka telah memerangi pasukan yang didukung Rusia sejak 2014.

Dilansir dari Reuters, pada Selasa, 30 Januari 2024, Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai cara tidak langsung untuk mendapatkan keputusan tentang legalitas keseluruhan tindakan militer Rusia.

Pada hari Jumat, pengadilan yang sama memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida selama perang melawan militan Hamas di Gaza, dan melakukan lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun, pengadilan tidak meminta gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Pengadilan tidak memutuskan inti dari kasus ini, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Tapi itu mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.

Jika ICJ memutuskan bahwa kasus Ukraina-Rusia dapat berlanjut, dibutuhkan waktu berbulan-bulan sebelum sidang tentang kelayakan dijadwalkan.

Pada hari Rabu, ICJ akan memutuskan dalam kasus lain yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia di mana ia menuduh Moskow melanggar perjanjian anti-terorisme dan anti-diskriminasi PBB sehubungan dengan jatuhnya pesawat MH17 pada Juli 2014. Rusia membantah terlibat dalam insiden tersebut.