Pengangguran Capai 7,05 Juta Orang, Kemenaker Pastikan Omnibus Law Pro Pekerja
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja Memastikan tidak akan mengorbankan kesejahteraan pekerja dalam omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja. Menurut Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, omnibus law juga tidak berarti membebaskan peluang kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti yang diberitakan selama ini. “Dalam RUU Cipta Kerja […]
Industri
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja Memastikan tidak akan mengorbankan kesejahteraan pekerja dalam omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.
Menurut Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, omnibus law juga tidak berarti membebaskan peluang kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) seperti yang diberitakan selama ini.
“Dalam RUU Cipta Kerja tidak benar akan membuka seluas-luasnya untuk TKA, justru seleksinya sangat ketat,” ujarnya dalam Economic Forum “Omnibus Law dan Transformasi Percepatan Ekonomi” di Jakarta (24/02).
Angka Pengangguran
Dalam paparannya, saat ini Indonesia menghadapi problem tenaga kerja yang sangat besar. Tercatat, jumlah pengangguran ada di angka 7,05 juta orang, dengan rincian 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Angka ini setara dengan 34,3 persen dari total angkatan kerja saat ini.
Meskipun secara umum tingkat pengangguran terbuka terus menurun, Indonesia masih membutuhkan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Selain itu, dibutuhkan kenaikan upah yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi salah satu fokus dalam TUU Cipta Kerja, pertumbuhan UMKM diharapkan mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
“Peluang lapangan kerja dan pekerja yang berkualitas harus diciptakan dengan sistem.”
Sampai dengan saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 61,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebi dari 97 persen dari total tenaga kerja. Adapun 98,68 persen usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah.
Lebih lanjut, rasio kewirausahaan Indonesia berada di angka 3,47 persen, angka ini jauh lebih kecil dari rasio serupa di Malaysia yang mencapai 5,01 persen.