Ilustrasi sepeda listrik
Nasional

Pengguna Kendaran Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Wajib Miliki SIM

  • Pengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Pengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pengendara juga wajib mengenakan helm untuk keselamatan. Hal itu juga berlaku untuk sepeda listrik.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dikutip TrenAsia, Kamis 2 Februari 2023. Yusri mengatakan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan.”Ada hitungan kecepatan untuk di jalan. Minimal 35 km/jam itu bisa ngebut, oleh karena itu butuh SIM,” ujarnya.

Korlantas Polri tengah merumuskan penggolongan SIM C untuk sepeda motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai. SIM C untuk motor listrik bakal digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yakni C untuk motor di bawah 250 cc, CI 250-500 cc dan CII untuk lebih dari 501 cc. “Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini,” ucap Yusri.  

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan aturan tersebut. Dia mengatakan kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga 35 km/jam perlu sama aturannya dengan motor bebek. Sebagai informasi, definisi sepeda listrik diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan, sepeda listrik ditetapkan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik merujuk Pasal 1 ayat 7. Adapun definisi motor listrik salah satunya ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Regulasi itu menyebutkan sepeda motor listrik dapat dioperasikan di jalan raya tapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu seperti uji tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan. Setelah lulus uji tipe, sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.