Pengumuman! OJK Buka Lagi Permohonan Izin Penyelenggara Layanan Urunan Dana
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali permohonan izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowd Funding/ECF). Keputusan ini ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020, perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, izin ini dibuka kembali setelah […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali permohonan izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowd Funding/ECF).
Keputusan ini ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020, perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, izin ini dibuka kembali setelah beberapa waktu lalu sempat berhenti.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Saat ini izin sudah dibuka kembali. Sebelumnya, sempat ditutup karena menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi ECF,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Sabtu, 5 Desember 2020.
Dalam hal ini, kata Anto, calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbarui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan.
Syarat tersebut terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK. Sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Di samping itu, pihaknya juga menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai lembaga asosiasi yang menaungi.
“Lembaga tersebut bertugas untuk membina dan mengembangkan peranan layanan urun dana berbasis teknologi informasi,” tambah Anto.
Regulasi terkait LTGRB sendiri diatur melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020.
Dengan adanya asosiasi tersebut, lanjut Anto, OJK akan terbantu dalam menyeleksi calon penyelenggara ECF.
Sebagai informasi, pada 31 Desember 2018 OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pengembangan pelaku start up, melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
Hingga akhir 2019, terdapat tiga perusahaan rintisan yang resmi mengantongi izin dari OJK, yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.