Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Penyaluran Kredit Fintech Lending Alias Pinjol Capai Rp59,38 Triliun

  • Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 18,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai pembiayaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp59,38 triliun per-November 2023. 

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 18,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada Selasa, 9 Januari 2024.

Meskipun terjadi pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan pinjol, Agusman menjelaskan bahwa tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap terjaga pada posisi 2,81% pada November 2023. 

Angka ini mengalami penurunan tipis jika dibandingkan dengan Oktober 2023 yang mencapai level 2,89%.

Di tengah pertumbuhan positif ini, OJK mencatat bahwa masih ada 20 perusahaan pinjol yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp2,5 miliar, sebagaimana yang diwajibkan sejak 4 Juli 2023. 

OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.

Pada bulan Desember 2023, OJK memberlakukan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 perusahaan pinjol sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. 

Sanksi tersebut melibatkan 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban ekuitas minimum.

Agusman pun mengungkapkan bahwa ada 13 perusahaan yang belum mematuhi aturan terbaru terkait tingkat bunga, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Pada tanggal 8 November 2023, OJK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2023, yang menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga secara bertahap. 

Mulai dari 0,3% pada tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada tahun 2025, dan akhirnya mencapai 0,1% pada tahun 2026.

Meski demikian, hasil pemantauan OJK menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan pinjol masih menerapkan tingkat bunga yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika melanggar, sanksi administrasi pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, lalu cabut izin usaha,” kata Agusman.