<p>Image Source : katadata.co.id</p>
Industri

Per Agustus 2022, OJK Hapus Kewajiban Pelaporan Keuangan Berkala Lewat Koran Bagi Emiten atau Perusahaan Terbuka Tercatat

  • Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung keterbukaan secara online.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan menghapus kewajiban pelaporan keuangan berkala (kuartalan atau tahunan) lewat surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional (koran) bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek. Namun demikian, kewajiban ini masih berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tidak tercatat di Bursa Efek. Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan 22 Agustus 2022 lalu.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik pasal 20 bab Media dan Penanyangan, disampaikan bahwa emiten atau perusahaan publik tercatat diwajibkan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala hanya melalui situs web Bursa Efek (ayat 1) dan melalui situs web emiten atau perusahaan publik (ayat 3). 

“Emiten atau perusahaan publik yang efeknya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis ayat 2 pasal 20 beleid tersebut, dikutip Senin, 12 September 2022.

Sebelumnya Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung keterbukaan secara online.

Menurutnya, beleid ini mengatur bagi perusahaan tercatat di BEI tidak lagi diwajibkan mengumumkan laporan keuangan berkala di surat kabar sepanjang telah dipublikasikan di website BEI dan masing-masing website emiten.

“Kami berharap, kebijakan ini dapat menekan biaya keterbukaan informasi,” kata dia di sela Public Expose Live 2022, Senin, 12 September 2022.

Tambahan informasi, pada pasal 28 disebutkan emiten dan perusahaan publik juga diwajibkan melaporkan laporan keuangan berkala (tahunan dan tengah tahunan) kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian yang ditetapkan OJK (akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan).

Namun pasal ini baru berlaku enam bulan setelah beleid diundangkan, atau tepatnya 22 Februari 2023.