<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Per April 2021, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Hingga Rp1,64 Triliun

  • Berdasarkan data 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sudah membayar penjaminan simpanan nasabah hingga Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga April 2021. 

Berdasarkan data 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

Selebihnya yakni Rp370 miliar atau 18,4% milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS. 

“Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T yakni tercatat pada pembukuan bank,” kata Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto mengutip siaran pers, Rabu 19 Mei 2021.

Kedua, lanjut Dimas, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal seperti memiliki kredit macet.

Bagian terbesar yakni 77% dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp 284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. 

Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T. 

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.