Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Per Maret 2022, Outstanding Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp13,2 Triliun

  • Outstanding pinjaman fintech lending ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp13,2 triliun.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Maret 2022, outstanding pinjaman fintech lending ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp13,2 triliun.

Jumlah itu merupakan 36% dari total outstanding pinjaman fintech lending sejumlah Rp36,6 triliun di periode yang sama.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, fintech lending telah menyalurkan outstanding pinjaman sebesar Rp31,3 triliun melalui 12,8 juta rekening untuk perseorangan. Sementara itu, badan usaha menerima R5,3 triliun melalui 21,7 ribu rekening.  

Penyaluran outstanding pinjaman fintech lending untuk UMKM perseorangan mencapai angka Rp9,5 triliun ke 3,1 juta rekening sementara Rp21,8 triliun disalurkan untuk non-UMKM ke 9,7 juta rekening.

Kemudian, UMKM dalam bentuk badan usaha menerima Rp3,7 triliun lewat 2.500 rekening sementara badan usaha non-UMKM menerima Rp1,6 triliun melalui 19.200 rekening.

"Ke depan, OJK akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending kepada sektor produktif, seperti UMKM," tulis OJK dikutip dari keterangan di unggahannya, Kamis, 19 Mei 2022.

Sebagai informasi, per April 2022, ada 102 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin dari OJK. Ada satu perubahan nama sistem elektronik dan laman situs dari PT Creative Mobile Adventure (KIMO) menjadi Boost.

Laman yang awalnya memiliki domain https://kimo.co.id kini telah diganti menjadi https://myboost.co.id.