Kejagung 3
Nasional

Peran Penting Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat

  • Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peran kedua tersangka tersebut yaitu, ES sebagai Direktur utama membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik GIAA.

"Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW (tersangka sebelumnya) memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih," kata Burhanuddin.

Kemudian, instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan yang menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. 

"Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," tambahnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka baru tersebut tidak dilakukan penahan karena merupakan terpidana kasus PT Garuda Indonesia yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin saat konferensi pers pada Senin, 27 Juni 2022.

Akibat perbuatanya kedua tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Kemudian, tim penyidik juga telah barang bukti dengan menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan AB ditahan di Rutan Kejagung.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.