Ilustrasi penghitungan pajak.
Makroekonomi

Perbandingan PPN Indonesia dengan Negara ASEAN dan Global

  • Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina.

Makroekonomi

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diklaim menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tambahan penerimaan ini sangat diperlukan guna mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat ini menjadi penyumbang terbesar kedua penerimaan negara, setelah Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan PPh yang dikenakan atas pendapatan, PPN berlaku pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah tertentu.

Sebagian masyarakat dan pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi dampak kenaikan PPN terhadap harga barang dan jasa. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini akan diimbangi dengan pengawasan distribusi agar inflasi tetap terkendali.

Posisi PPN Indonesia di ASEAN

Dengan kenaikan menjadi 12%, Indonesia akan berbagi posisi puncak di ASEAN bersama Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya masih menerapkan tarif yang lebih rendah:

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
  3. Kamboja: 10 persen
  4. Laos: 10 persen
  5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
  6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
  7. Singapura: 9 persen
  8. Thailand: 7 persen
  9. Myanmar: 5 persen
  10. Brunei: 0 persen
  11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor

Perbandingan Tarif PPN di Kancah Global

Meskipun tarif PPN baru Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN, secara global tarif ini masih tergolong moderat. Beberapa negara di dunia memiliki tarif PPN yang jauh lebih tinggi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Finlandia : Pajak Penghasilan Pribadi: 57,3%, Pajak Perusahaan: 20%, PPN: 24%
  2. Denmark : Pajak Penghasilan Pribadi: 55,9%, Pajak Perusahaan: 22%, PPN: 25%
  3. Jepang : Pajak Penghasilan Pribadi: 55,95%, Pajak Perusahaan: 30,62%, PPN: 10%
  4. Austria : Pajak Penghasilan Pribadi: 55%, Pajak Perusahaan: 24%, PPN: 20%
  5. Swedia : Pajak Penghasilan Pribadi: 52%, Pajak Perusahaan: 20,6%, PPN: 25%
  6. Belgia : Pajak Penghasilan Pribadi: 50%, Pajak Perusahaan: 25%, PPN: 21%
  7. Belanda : Pajak Penghasilan Pribadi: 49,5%, Pajak Perusahaan: 25,8%, PPN: 21%
  8. Jerman : Pajak Penghasilan Pribadi: 45%, Pajak Perusahaan: 30%, PPN: 19%
  9. Prancis : Pajak Penghasilan Pribadi: 45%, Pajak Perusahaan: 25%, PPN: 20%
  10. Italia : Pajak Penghasilan Pribadi: 43%, Pajak Perusahaan: 24%, PPN: 22%