Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Perkara Hukum
- Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana merupakan kata yang sering muncul dalam perkara pidana. Ketiganya memiliki pengertian, makna, serta hak yang berbeda-beda di mata hukum.
Nasional
JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo (SYL), Rabu 22 November 2023.
Terkait dengan penetapan itu, Ian Iskandar selaku pengacara Firli mengatakan bahwa status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum. Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana merupakan kata yang sering muncul dalam perkara pidana.
Ketiganya memiliki pengertian, makna, serta hak yang berbeda-beda di mata hukum. Ketiga istilah tersebut juga digunakan dalam waktu yang berbeda seiring dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang. Berikut merupakan pengertian dari ketiga istilah tersebut.
Pengertian Tersangka
Definisi tersangka dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 1 angka 14, disebutkan definisi tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Bukti permulaan yang dimaksud dalam pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kemudian berdasarkan Pasal 25 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, seorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Dapat disimpulkan tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti permulaan.
- YLKI Ungkap Industri Tembakau Memang Tidak Dilibatkan di Perumusan RPP Kesehatan
- APBN Oktober 2023 Defisit Rp700 Miliar
- Firli Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Pengertian Terdakwa
Pengertian terdakwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP didefinisikan sebagai seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Status seseorang akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa saat dirinya telah menjalani proses persidangan.
Biasanya status ini berubah seiring penyerahan perkara dari pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan. Adapun terpidana berdasarkan Pasal 1 angka 32 KUHAP didefinisikan sebagai adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dapat diartikan bahwa status terpidana melekat pada seseorang saat hakim menjatuhkan putusan dan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan di tingkat pertama yang diajukan banding, putusan di tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, serta putusan kasasi.
Kemudian statusnya sebagai terpidana akan kembali berubah menjadi narapidana saat dirinya menjalani hukumuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Seorang narapidana akan kehilangan sebagian hak dan kemerdekaannya sebagai bentuk hukuman dari perbuatan yang dilakukannya.
Status sebagai tersangka dan terdakwa masih belum sepenuhnya menjadikan seseorang terbukti bersalah atas perbuatannya. Karena dalam persidangan ada kemungkinan perbuatannya tidak terbukti.
Kemudian, ada kemungkinan lain dimana Hakim dapat memutus terdakwa dengan putusan bebas apabila tidak terbukti bersalah ataupun putusan lepas apabila terbukti namun perbuatannya tidak termasuk tindak pidana.