Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Perbedaan Utama Antara P2P Lending Syariah dan Konvensional

  • Setidaknya ada empat perbedaan utama antara P2P lending syariah dan konvensional, yaitu dari segi akad, bunga, risiko, dan ketersediaan.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Ada perbedaan utama antara platform peer-to-peer (P2P) lending syariah dan konvensional yang sebaiknya diketahui investor sebelum berinvestasi.

Dari segi fungsi, P2P lending syariah dan konvensional tidak memiliki perbedaan karena keduanya memberikan layanan yang sama. 

Rujukan dasar P2P lending syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 67/DSN-MUI/III/2008.

Setidaknya ada empat perbedaan utama antara P2P lending syariah dan konvensional, yaitu dari segi akad, bunga, risiko, dan ketersediaan.

1. Akad

Ada berbagai jenis akad dalam P2P lending syariah, di antaranya akad musyarakah. Melalui akad ini, investor tersebut berperan sebagai pendana yang akan memperoleh bagian keuntungan dari pihak penerima dana.

Sementara itu, P2P lending konvensional menggunakan akad pinjam-meminjam yang menjadikan investor sebagai pihak yang akan memperoleh bunga dari pinjaman sebagai keuntungan.

2. Bunga

P2P lending syariah tidak menggunakan sistem bunga. Pasalnya, sistem bunga dalam syariah Islam dipandang sebagai sesuatu hal yang riba dan haram.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemberi modal akan memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil dengan penerima pinjaman.

Dalam transaksi P2P lending konvensional, peminjam modal memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang ditetapkan oleh platform sesuai dengan besarnya pinjaman yang diajukan.

3. Risiko

Dalam proses pendanaan P2P lending syariah, kerugian yang terjadi turut ditanggung oleh perusahaan atau pemberi dana. Lain lagi ceritanya dengan P2P lending konvensional yang mana kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh peminjam.

4. Ketersediaan

Ada beberapa keperluan yang bisa ditanggung oleh P2P lending syariah. Namun tidak bisa dipenuhi oleh platform konvensional, misalnya keperluan untuk ibadah haji, umroh, dan sebagainya.