Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad
Hukum Bisnis

Perbuatan Melawan Hukum: Definisi, Syarat, dan Unsurnya

  • Istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad. Perbuatan ini berupa tindakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa ada suatu hubungan hukum sebelumnya.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Belum lama ini Bank OCBC NISP menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus yang melibatkan PT Hari Mahardika Usaha (HMU).  Perusahaan milik Susilo Wonowidjojo diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank.

Lantas apa sebenarnya PMH? Apa saja syarat dan unsur dari PMH? Istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad. Perbuatan ini berupa tindakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa ada suatu hubungan hukum sebelumnya.

PMH juga termasuk kewajiban yang ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya yang jika tidak dipenuhi dapat diminta suatu ganti rugi.

Pengaturan terkait dengan PMH terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan jika Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, dapat ditarik empat unsur terkait dengan PMH yang meliputi perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dan kerugian yang dialami korban.

Perbuatan melawan hukum yaitu tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Hukum tersebut dapat berupa tertulis maupun tidak tertulis. Unsur kesalahan melekat penting dalam PMH karena tanpa hal tersebut maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Kesalahan terbagi menjadi dua yaitu sengaja dan tidak sengaja. Keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPer. Unsur kerugian yaitu di mana adanya rugi terhadap diri berupa materil dan/atau kerugian immaterial. 

Terakhir unsur sebab akibat yaitu sebuah kondisi dimana pihak yang dirugikan harus membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku PMH akibat perbuatannya. Hal tersebut dilakukan sebelum pihak yang dirugikan meminta tanggung jawab kepada pelaku karena kerugian yang dideritanya akibat ulah perbuatan pelaku.

Sebelum mengajukan gugatan terkait PMH, pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu melihat apakah keempat unsur-unsur tersebut terpenuhi. Hal ini supaya gugatan yang diajukan dapat diterima dan dikualifikasikan sebagai PMH.

Terjadinya PMH juga harus dipenuhi oleh beberapa syarat yang melekat meliputi perbuatan tersebut haruslah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian seperti dikutip dari HukumOnline, Kamis,10 Agustus 2023.

PMH tidak hanya berada dalam ranah perdata, dalam ranah pidana juga ada konteks demikian. Melawan hukum dalam pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk. Perbuatan ini terjadi apabila orang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ataupun perbuatan dilarang namun tidak tegas diancam dalam undang-undang.

Perbedaan keduanya terletak pada unsur-unsurnya. Dalam ranah hukum pidana ini unsur yang melekat yaitu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum.