Akhirnya, Peretas Data Mobile Banking BNI Diganjar 10 Bulan Penjara
- Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.
Fintech
JAKARTA - Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BBNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.
Kedua pelaku tersebut meliputi Maulana Arifin dan M. Husni Mubaroq Alias Gemblung Bin Khaerullah yang disebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan beberapa kejahatan pembobolan data nasabah Bank BNI.
Vonis hukuman penjara terhadap peretas data nasabah oleh Pengadilan Negeri Surabaya 16 November 2022 tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa masing-masing selama satu tahun empat bulan dikurangi penangkapan dan selama para terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Terima Fasilitas Kredit Sindikasi Senilai Rp2,74 Triliun
- Humpuss Intermoda (HITS) Siap Antar HUMI IPO Menyusul GTSI, Berapa Targetnya?
- Krom Bank Indonesia (BBSI) Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun
Jaksa dalam salinan tuntutan di PN Surabaya tersebut menyatakan kedua terdakwa, ketika itu MAULANA ARIFIN dan M. HUSNI MUBAROQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
“Tindakan pidana tersebut merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tulis salinan tuntutan tersebut.
Sementara itu, beberapa barang bukti seperti satu unit Samsung Note 10, laptop merk Asus warna Grey, dan handphone Xiaomi Poco warna hitam, diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan, sementara uang tunai senilai Rp110 juta dikembali ke PT Bank Negara Indonesia, Persero Tbk Cabang A. Yani Surabaya.
150 Data Di Retas
Seperti diketahui, kedua pelaku meretas data mobile banking nasabah Bank BNI. Sedikitnya dalam kurun waktu 3 bulanan 150 data nasabah telah mereka akses dengan melakukan manipulasi data melalui aplikasi bank yang berbasis android.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh TrenAsia.com, pembobolan data akun nasabah tersebut dilakukan oleh dua pelaku dengan cara menduplikasi akun nasabah.
Data nasabah yang terdiri dari user name, password, dan personal identification number (PIN) diduplikasi melalui penggunaan sebuah aplikasi tertentu. Total kerugian dari pembobolan data nasabah tersebut tercatat lebih Rp800 juta.
Pembobolan data mobile banking Bank BNI tersebut dilakukan sekitar Maret hingga Juli 2022 dengan tempat kejadian Daerah Pandanaran Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku dalam aksinya dapat melakukan akses secara penuh atas rekening nasabah, mulai dari penarikan dana, hingga proses transfer antar rekening perbankan. Dua pembobol mobile banking nasabah Bank BNI saat ini menurut dokumen pengadilan, telah ditahan.
Mengenai peretas ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan pihaknya telah menjalankan fungsi mitigasi risiko dengan prudent terkait adanya peristiwa peretasan data mobile banking 150 nasabahnya.
Apresiasi Penegak Hukum
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan telah melaporkan adanya peretasan tersebut kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga dapat mengungkap total 5 pelaku yang seluruhnya merupakan pihak eksternal. BNI pun mengapresiasi upaya aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen terus menerus meningkatkan sistem keamanan perbankan digital kami, dengan mengadopsi framework cybersecurity dan standar-standar keamanan yang berlaku secara internasional, seperti ISO 27001 dan NIST untuk memastikan reliability system," kata Okki kepada TrenAsia.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain itu, perseroan senantiasa melakukan pembaharuan terhadap sistem dan keamanan sesuai dengan perkembangan teknologi. Sehingga nasabah dapat bertransaksi melalui aplikasi perbankan digital dengan aman dan nyaman.
Ditambahkan, perseroan memastikan dalam kegiatan operasionalnya selalu memenuhi ketentuan yang diatur regulator perbankan dan berupaya memberikan layanan terbaik bagi nasabah. Ia turut menghimbau nasabah untuk dapat menjaga data pribadi dengan tidak memberikan data pribadi maupun informasi lain nya melalui link dari sumber tidak resmi.
Perseroan juga memiliki satuan anti fraud, tim yang didedikasikan untuk memitigasi kasus serupa. Dalam unggahan akun Instagramnya saf.bni46, perseroan menyatakan telah menjalankan 14 kode etik yang mengikat segenap karyawan. Di antaranya bertindak profesional, menjadi panutan dan saling mengingatkan, menjaga hubungan baik antar insan BNI, menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan kerja.
Lalu berkomitmen terhadap lingkungan, melakukan pencatatan data dan penyusunan laporan, mencegah benturan kepentingan, larangan memberi dan menerima hadiah, bertindak sebagai narasumber, larangan menjadi anggota dan donator parpol, larangan mengungkapkan informasi yang tidak benar, menggunakan dan menjaga aset perusahaan serta larangan penyalahgunaan identitas korporasi.