Perluas Wewenang Penyidikan Tindak Pidana, OJK Terbitkan Aturan Baru
- Sebagai tindak lanjut dan bentuk penyesuaian dari undang-undang tersebut, OJK kemudian menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan)
Finansial
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, aturan terkait wewenang penyidikan oleh OJK dalam sektor jasa keuangan telah tertuang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sebagai tindak lanjut undang-undang terbaru, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan).
Beleid itu merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01 Tahun 2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Merujuk POJK 16/2023, penyidik OJK berwenang menentukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
- Golden Energy Mines (GEMS) Siap Bagikan Dividen Interim Rp846,93 Per Saham
- Pertamina EP Sukses Produksi Minyak 71.485 Barel Per Hari, Ini Faktornya
- Setelah F-15EX, Prabowo Borong 24 Helikopter Black Hawk
Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi dengan Polri. Bila penyidikan telah usai, penyidik OJK menindaklanjuti hasil proses tersebut dengan menyampaikannya kepada jaksa guna dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 POJK 16/2023
PJOK 16/2023 tersebut juga mengatur mengenai pengajuan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang undangan di sektor jasa keuangan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor tersebut. Hal itu dapat dilakukan saat tahap penyelidikan seperti merujuk pada isi dalam Pasal 6 Ayat (2).
Berdasarkan aturan tersebut, penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat ketentuan yang meliputi nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya, jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban.
Ketentuan selanjutnya yaitu bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian, klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola. Ketentuan tersebut harus dipenuhi pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adapun sumber penyidik OJK dalam POJK 16/2023 ini berasal dari tiga kategori yang meliputi pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan.
Merujuk Pasal 2 POJK 16/2023, cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan baik keuangan syariah maupun konvensional meliputi:
- Perbankan;
- Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
- Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
- Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen.
Sesuai UU P2SK, terdapat lima pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 meliputi cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.