Ilustrasi industri padat karya.
Industri

Permenaker No.5/2023 Dinilai Miskinkan Pekerja Perempuan

  • Beleid yang ditetapkan 7 Maret 2023 itu dinilai diskriminatif dan memiskinkan pekerja perempuan secara sistematis.

Industri

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Protes mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global terus mengalir. 

Beleid yang ditetapkan 7 Maret 2023 itu dinilai diskriminatif dan memiskinkan pekerja perempuan secara sistematis. Hal ini karena industri padat karya yang diatur dalam Permenaker merupakan industri dengan mayoritas buruh dari kaum perempuan. Pernyataan tersebut disampaikan organisasi non-pemerintah, Perempuan Mahardhika, dalam keterangannya yang dikutip TrenAsia, Jumat 24 Maret 2023. 

Perempuan Mahardhika menilai permenaker baru menghilangkan perlindungan dan mengabaikan hak reproduksi pekerja perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti keguguran. Pekerja perempuan juga tidak memiliki kepastian kerja di tengah masa kontrak yang semakin pendek. “Alih-alih mempertahankan kelangsungan bekerja, Permenaker ini justru akan menghilangkan hak dan perlindungan bagi buruh perempuan,” ujar Koordinator Divisi Politik Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati. 

Selain itu, Perempuan Mahardhika menilai Permenaker No.5 Tahun 2023 merupakan bentuk pelanggaran hak yang dilegalkan pemerintah. Hal itu dengan adanya klausul yang membolehkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong upah pekerja hingga 25%. Vivi menegaskan upah minimum adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar. “Pengurangan waktu dan jam kerja seharusnya tidak boleh menimbulkan konsekuensi pengurangan upah buruh,” tegasnya. 

Vivi melihat aturan yang diskriminatif terhadap pekerja perempuan di sektor adat karya sudah terjadi sejak lama. Bentuknya seperti penangguhan upah, upah rendah, perlindungan kerja minim hingga penangguhan THR. Vivi menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tak pernah menjadikan pekerja perempuan sebagai pusat dalam membuat sebuah kebijakan. “Permenaker ini akan semakin mengeksploitasi kehidupan buruh perempuan,” ujarnya. 

Menaker Ida Fauziah mengklaim regulasi tersebut telah melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Permenaker No.5 Tahun 2023 bakal berlaku enam bulan setelah terbitnya aturan tersebut, yang berarti akan diterapkan September 2023.