<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 11,64 Persen Didominasi Kelompok BUKU 4

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2020 sebesar 11,64% year-on-year (yoy). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kuartal II 2020 sebesar 7,9%. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, DPK tersebut didominasi oleh Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 yang persentasenya mencapai 15,26% (yoy). “DPK tumbuh tinggi sebesar 11,64 […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2020 sebesar 11,64% year-on-year (yoy). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kuartal II 2020 sebesar 7,9%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, DPK tersebut didominasi oleh Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 yang persentasenya mencapai 15,26% (yoy).

“DPK tumbuh tinggi sebesar 11,64 persen, didominasi oleh BUKU 4,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 28 Oktober 2020.

Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada April hingga Juni 2020, kredit perbankan masih tumbuh rendah sebesar 1,04% (yoy) pada Agustus tahun ini.

Meskipun demikian, Wimboh menyebut bahwa ketahanan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik dan terkendali.

Ini tercermin oleh permodalan dan likuiditas dalam rasio permodalan bank atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,39% per Agustus 220. Angkanya lebih tinggi ketimbang kuartal II 2020 di level 22,5%.

Selain itu, alat likuid per noncore deposit (AL/NCD) yang menjadi indikator likuiditas, hingga 14 Oktober 2020 menguat dari 122,59% menjadi 153,6%.

Begitu pun rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) yang berada di level 32,88%, lebih tinggi dibandingkan 26,24% per kuartal II 2020.

Wimboh menambahkan, industri keuangan juga terus melakukan restrukturisasi kredit. Tercatat hingga 28 September 2020, realisasinya mencapai Rp904,3 triliun diberikan kepada 7,5 juta debitur.

Namun, profil risiko lembaga jasa keuangan mengalami pelemahan. Pada Agustus 2020m rasio non-performing loan (NPL) gross tercatat naik menjadi 3,22%. Padahal, sebelumnya ada di level 3,11% per kuartal II 2020. 

“OJK tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mendeteksi potensi risiko dan tetap memitigasi kebijakan countercyclical untuk membantu percepatan ekonomi,” katanya.