Pinjaman Fintech P2P Lending Tumbuh Lebih Tinggi Dibanding Multifinance dan Perbankan
- Menurut Mahendra, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi.
Fintech
JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan perkembangan terakhir mengenai kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending hingga Maret 2024, yang mana industri tersebut masih mencatat pertumbuhan positif.
Menurut Mahendra, sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi.
Di sektor fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Maret 2024 mencapai 21,85% yoy, dengan penyaluran kepada sektor produktif mencapai Rp7,65 triliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94%,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Mei 2024, dikutip Senin, 6 Mei 2024.
Sementara itu, piutang pembiayaan multifinance mencatat pertumbuhan sebesar 12,17% yoy pada Maret 2024, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebesar 11,73% yang tercatat pada Februari 2024.
“Pembiayaan investasi dan modal kerja menjadi penopang pertumbuhan, yang masing-masing tumbuh sebesar 13,05% yoy dan 11,62% yoy,” papar Mahendra.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net sebesar 0,70% dan NPF gross sebesar 2,45%. Gearing ratio multifinance juga masih dalam level yang memadai, tercatat sebesar 2,30 kali.
Kemudian, pertumbuhan kredit pertumbuhan kredit perbankan mencapai 12,40% yoy atau setara dengan Rp7.244 triliun. Pertumbuhan terbesar terjadi pada kredit modal kerja yang meningkat 12,30% yoy.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan menjadi 7,44% yoy atau setara dengan Rp8.601 triliun. Giro menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ini, meningkat sebesar 9,37% yoy, menandakan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Sementara itu, likuiditas perbankan tetap terjaga dengan baik. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing mencatatkan angka 121,05% dan 27,18%, jauh di atas threshold yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan kemampuan perbankan untuk menghadapi tantangan likuiditas dengan baik.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) nett dan NPL gross yang masing-masing tercatat sebesar 0,77% dan 2,25%.
Dengan demikian, jika ditinjau secara pertumbuhannya, industri fintech P2P lending masih menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan pembiayaan pada industri multifinance dan juga pertumbuhan kredit di industri perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra menyampaikan beberapa langkah yang diterapkan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan di dalam negeri, yakni sebagai berikut:
1. Mencermati Risiko Pasar dan Pembiayaan
OJK akan terus memantau perkembangan risiko pasar serta pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi, terutama terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing lembaga jasa keuangan dapat termitigasi dengan baik.
2. Pengakhiran Kebijakan Relaksasi
Seiring membaiknya aktivitas ekonomi pasca-pandemi dan menurunnya kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit, OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi dampak pandemi, termasuk restrukturisasi kredit akibat COVID-19.
Meskipun demikian, berakhirnya kebijakan ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan bagi stabilitas sektor jasa keuangan karena industri keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.
3. Penguatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
OJK menerbitkan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan bank melalui respons kebijakan yang tepat dan relevan, guna meningkatkan daya saing perbankan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Baca Juga: 14 Pinjol Ini Punya Tingkat Kredit Macet di Atas Batas Wajar, Ada yang Sampai 63,93 Persen
4. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP) periode 2024-2028. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5. Pendaftaran Penyelenggara ITSK dan Kebijakan Terkait Artificial Intelligence
OJK sedang melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS), yang akan diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, OJK juga sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, termasuk sektor ITSK, dengan berkolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.
“OJK berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan LJK dan para pelaku pasar secara tepat waktu terutama untuk memitigasi peningkatan ketidakpastian ke depan,” pungkas Mahendra.