Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Pasar Modal

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Meresahkan, OJK Kembali Sosialisasi Market Conduct

  • (OJK) kembali melakukan sosialisasi market condact sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen jasa keuangan dari Investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan gadai ilegal yang menghantaui masyarakat saat ini.

Pasar Modal

Liza Zahara

JAKARTA - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan sosialisasi market condact sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen jasa keuangan dari Investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan gadai ilegal yang  menghantaui masyarakat saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan,  market condact harus dilakukan dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesian sengketa dengan konsumen yang dilakukan berdasarkan prinsip yang sesuai.

"Nanti akan mulai dari design produk, counting standar, risk management, dan bagaimana cara penjulannya akan dipantau. Setelah dijual akan dimonitor kemudian dievaluasi. Sehingga, diharapkan komplain yang diberikan konsumen semakin sedikit," kata Wimboh, Kamis, 7 Juli 2022. 

Di sisi lain, entitas ilegal yang diwaspadai OJK yakni investasi bodong, pinjol ilegal, dan gadai ilegal yang tercatat terus mengalami penurunan.

Pada 2021, tercatat 98 investasi bodong dengan 811 pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal. Sedangkan pada 2022 mengalami tren penurunan, mulai dari investasi ilegal sebanyak 48, kemudian 255 pinjol ilegal, serta 5 gadai ilegal.

Sementara itu, entitas ilegal di antara 2018 hingga 2022 yang tercatat paling banyak ditemukan pada 2019 dan 2020. Untuk 2019 ditemukan adanya 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Lalu pada 2020 tercatat ada 347 investasi bodong, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal.