<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Fintech

Pinjol Ilegal Membandel, Muncul Lagi dengan Identitas Baru Setelah Diblokir

  • Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.

Ini dapat dilihat dari aksi pinjol ilegal yang sering mengubah identitasnya usai operasinya terbongkar dan diblokir oleh pemerintah.

Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma menyebut hal itu menjadi salah satu tantangan berat SWI dalam memberangus pinjol ilegal. Pasalnya, perusahaan pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui platform digital seperti media sosial.

“SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal. Tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda,” kata Hendra saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Kerja Satgas SWI Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 21 April 2021.

SWI saat ini tengah menggiatkan patroli siber untuk mencari pinjol ilegal. Setelah terbongkar, platform layanan pinjol tersebut langsung diblokir.

Di samping itu, regulator juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih mawas, waspada, dan tidak tergiur penawaran pinjol ilegal.

Masyarakat, kata Hendra, juga harus mengedukasi dirinya untuk bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Ia menyebutkan eberapa karakteristik pinjol ilegal seperti tidak terdaftar sebagai penyedia layanan pinjol di OJK, dan mempunyai bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditawarkan tidak jelas. Selain itu, biasanya pinjol ilegal juga tidak memiliki kantor fisik.

“Selain itu, alamat kantor pinjol ilegal juga tidak jelas. Kemudian pelaku ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku,” imbuhnya. (RCS)