<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Korporasi

PKPU Diperpanjang, Bos Garuda: Ini yang Terakhir

  • PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah mengajukan permohonan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022.
Korporasi
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah mengajukan permohonan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pertimbangan dalam pengajuan perpanjangan ini yaitu verifikasi klaim yang masih berlangsung dan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Selain itu, perpanjangan proses PKPU ini akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

“Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir, yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak,” ujar Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, 12 Mei 2022.

Irfan juga menegaskan, selama proses PKPU berlangsung, pihak Garuda akan menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo akan tetap berjalan normal. 

“Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” kata Irfan.

Tambahan, Irfan juga mengklaim kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal I-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan. 

Terakhir ia juga mengatakan, hal ini ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang dapat mendorong minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara semakin meningkat.