Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Polisi Sita Rp217 Miliar dari Tindak Pidana Pinjol Ilegal

  • JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp217 miliar sebagai barang bukti kejahatan pinjaman onlin

Fintech

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp217 miliar sebagai barang bukti kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyidik juga menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

"Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2021.

Whisnu menjelaskan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp217 miliar.

Menurut Whisnu, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal. Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal China.