Pollux Digugat PKPU
Perusahaan properti PT Pollux Aditama Kencana (PAK) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Transaglas Global Asia (TGA) lantaran utang Rp105,3 juta.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Perusahaan properti PT Pollux Aditama Kencana (PAK) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Transaglas Global Asia (TGA) lantaran utang Rp105,3 juta.
Anak usaha PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) tersebut melaporkan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 15 Februari, 2021. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pollux Properti Indonesia Lie Iwan Aliwayana dan Donisius Adi dan dipublikasikan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pada pasal 2 peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam laporan itu, disebutkan perkara PKPU yang dialami PT PAK tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2021, PT PAK memperoleh surat dari Pengadilan Niaga lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk hadir dalam sidang perkara PKPU.
Permohonan PKPU tersebut dilakukan oleh PT Transaglas Global Asia (TGA) dalam perkara no. 72/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dijelaskan bahwa antara Pemohon (PT TGA) dan Termohon (PT PAK) memiliki hubungan kerja untuk pekerjaan penyediaan barang dan pemasangan kaca pada proyek Chadstone Cikarang yang dikerjakan secara baik, selesai, dan diserahterimakan dari Pemohon ke Termohon.
Setelah pekerjaan selesai, lantas Pemohon melakukan penagihan sebesar Rp105.355.000, namun Termohon tidak melakukan pembayaran. Lalu Pemohon memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada Termohon.
Perkara ini diselenggarakan pada Kamis, 11 Februari 2021, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status perkara ini masih dalam tahap awal persidangan. (SKO)