Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Potensi Kredit Macet, Warga Diimbau Bijak Kelola Pinjaman jelang Nataru

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini untuk mencegah potensi peningkatan kredit macet akibat penggunaan pinjaman yang tidak seimbang dengan kemampuan finansial.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman melalui platform fintech peer-to-peer (P2P) lending menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini untuk mencegah potensi peningkatan kredit macet akibat penggunaan pinjaman yang tidak seimbang dengan kemampuan finansial. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola pinjaman secara bijak.

“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali. Dengan begitu, kondisi finansial masyarakat tetap terjaga dengan baik,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) akhir pekan lalu. 

Belum Ada Lonjakan Pembiayaan Menjelang Nataru 2025

Menurut Agusman, hingga saat ini, OJK belum melihat adanya lonjakan penyaluran pinjaman melalui fintech P2P lending menjelang momen Nataru 2025. Hal ini sejalan dengan tren pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya yang menunjukkan pertumbuhan penyaluran pinjaman tidak terlalu signifikan.

“Belajar dari pengalaman masa lalu, pada momen Nataru sebelumnya, kami belum melihat lonjakan pembiayaan yang signifikan oleh industri P2P lending. Berdasarkan data Desember 2023 dan Januari 2024, pertumbuhan outstanding pembiayaan hanya tercatat sebesar 0,44% dan 1,30% month-to-month (mtm),” katanya. 

Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan pinjaman online. Mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan membayar berpotensi menambah risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90).

Baca Juga: Deretan Kasus Fintech Lending yang Menonjol Sepanjang 2024

Risiko Kredit Macet Tetap Menjadi Perhatian

TWP90, yang merupakan indikator kredit macet dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari, sempat mengalami peningkatan pada Januari 2024. TWP90 tercatat naik menjadi 2,95% dari bulan sebelumnya sebesar 2,93%. Peningkatan ini salah satunya dipicu oleh lonjakan pinjaman pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, kinerja industri P2P lending secara keseluruhan menunjukkan perbaikan. Berdasarkan data Oktober 2024, tingkat TWP90 tercatat sebesar 2,37%, membaik dibandingkan posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89%. Dibandingkan September 2024, di mana TWP90 tercatat sebesar 2,38%, angka ini juga menunjukkan tren positif.

Di sisi lain, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan sebesar 29,23% secara tahunan (year-on-year/yoy), menunjukkan adanya peningkatan permintaan pembiayaan melalui platform fintech P2P lending.

Pentingnya Bijak dalam Menggunakan Pinjaman Online

OJK menegaskan bahwa penggunaan fintech P2P lending harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing individu. Pinjaman yang tidak terkontrol dapat berdampak pada kondisi keuangan pribadi yang memburuk di masa depan.

“Masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman agar keuangan tetap sehat dan terhindar dari risiko kredit macet,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin resmi. Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal yang merugikan.