Para karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

PP 36 Tahun 2021 diganti, Buruh: Selamat Tinggal Aturan yang Memiskinkan

  • Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai, adanya perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.

"Selamat tinggal PP 36 tahun 2021 pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" ujar Mirah dalam keterangan tertulis pada, 21 November 2022.

Namun Mirah menyayangkan Permenaker 18 tahun 2022 dianggap masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.

Menurutnya, seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Aspek Indonesia juga mendesak Gubernur dan Bupati hingga Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah. Hal ini untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18 tahun 2022.

Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat.

Mirah Sumirat juga meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18 tahun 2022 maupun memaksakan pemberlakuan PP 36 tahun 2021.

"Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha, jadi jangan manja," tegas Mirah.