PT Bumi Resources Tbk (BUMI) baru saja melaporkan kinerja keuangan kuartal I-2024. Hasilnya, emiten tambang terafiliasi Grup Salim dan Bakrie ini sukses mencetak laba bersih yang naik signifikan di tengah penurunan pendapatan.
Energi

PP Persis Tambah Deretan Ormas Agama yang Setuju Kelola Tambang

  • Ketua PP Persis Jeje Zaenudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Penawaran pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang terus bergulir. Kali ini PP Persatuan Islam (Persis) menyatakan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.

Ketua PP Persis Jeje Zaenudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Persis mengatakan sudah melakukan kajian sebelum akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Sejak dua bulan lalu, tim kami di PP Persis sudah melakukan kajian. Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah (Majelis Fatwa PP. Persis) yang digelar pada tgl 2-3 Juli 2024 juga sudah memberi rekomendasi," katanya kepada TrenAsia.com, Selasa, 30 Juli 2024.

Saat ini PP Persis dengan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan keputusan menerima tawaran usaha tambang ini. Termasuk segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan kemudian akan mengadakan mengagendakan audiensi ke pemerintah.

Audiensi ini diharapkan untuk memastikan kawasan mana yang berpotensi atau tersedia untuk dikelola oleh persis sebagai ormas keagamaan.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang, 28 Juli 2924. Konsolidasi ini mempertemukan pimpinan pusat dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di seluruh daerah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku akan memberikan tambang terbaik untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah. Hal ini usai ormas tersebut mengatakan setuju untuk ikut mengelola tambang pemerintah.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun sayangnya Ia belum dapat membagikan tambang mana yang diperuntukan ke Muhammadiyah.

"Terkait Muhamadiyah sudah disampaikan pemerintah akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar Kaltim Prima Coal (KPC),"kata Bahlil dalam Konpers Realisasi Investasi Semester I-2024 di Kementerian BKPM pada Senin, 29 Juli 2024.

Sedangkan, Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie.

Lahan eks KPC ini merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan ormas dapat jatah kelola tambang, diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.

KPC mengelola lahan pertambangan seluas 84.938 hektar.  Didukung lebih dari 4.499 karyawan dan 21.000 personel yang berasal dari kontraktor dan perusahaan asosiasi, kapasitas produksi KPC mencapai 70 juta ton per tahun.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Juni 2024, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. Pemberian perpanjangan IUPK dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.