<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>
Fintech

PPATK Memblokir Ratusan Rekening Bisnis Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

  • Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan memblokir 109 rekening 55 penyedia bisnis investasi bodong senilai Rp202 miliar.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan memblokir 109 rekening 55 penyedia bisnis investasi bodong senilai Rp202 miliar.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, pihaknya telah melakukan penanganan kasus sejak Januari 2022 dan jumlah kerugian dari bisnis investasi bodong diprediksi akan terus bertambah. 

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," papar Ivan sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 6 Maret 2022. 

Sejak awal tahun, sedikitnya ada sembilan kasus yang ditangani oleh PPATK dan beberapa di antaranya berkaitan dengan robot trading, binary option, dan forex trading dengan nominal transaksi yang mencapai triliunan rupiah. 

Ivan mengatakan, PPATK juga memantau aliran dana para investor kepada penyedia produk investasi bodong. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

"Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum," ujar Ivan. 

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati kepada tawaran investasi karena bisa saja produk yang diusung tidak memiliki legalitas dengan penawaran keuntungan yang tidak wajar. 

Menurut Ivan, investasi bodong atau ilegal pada umumnya dikelola secara tidak transparan dan meraup keuntungan dengan menggunakan skema ponzi. 

"Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko," imbau Ivan. 

Sementara itu, PPATK juga mengungkap bahwa ada cukup banyak pihak yang disebut-sebut crazy rich telah melakukan pembelian sejumlah aset mewah dari hasil investasi bodong. 

"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," kata Ivan. 

Menurut keterangan Ivan, para crazy rich yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong patut juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh segelintir crazy rich semakin menguat tidak hanya dari pelacakan aliran dana investasi bodong yang dijalani, melainkan juga cukup nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa (PBJ).