Presiden terpilih Prabowo Subianto anggarkan makanan bergizi gratis Rp71 triliun.
Makroekonomi

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp38,6 Triliun

  • Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah menggelontorkan paket stimulus untuk merespon adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Stimulus yang diberikan sebesar Rp38,6 triliun.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah menggelontorkan paket stimulus untuk merespon adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Stimulus yang diberikan sebesar Rp38,6 triliun.

Prabowo mengatakan paket stimulus itu bisa berupa bantuan beras, insentif pajak penghasilan (PPh), hingga diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya sampai 2200 KVA. Adapun nilai total paket bantuan tersebut mencapai Rp38,6 triliun. 

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir pada Rabu, 1 Januari 2025.

Lalu pemerintah menyiapkan, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Prabowo juga menyebut membebaskan PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Dan lain sebagainya.Selain paket stimulus, pemerintah juga tetap memberlakukan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Selain itu hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Prabowo mencontohkan barang mewah yang dimaksud seperti kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah nilainya. Artinya diluar hal itu tidak ada kenaikan PPN dan tarif berlaku tetap sejak 2022. Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12%.

Presiden mengatakan, kenaikan secara bertahap ini bertujuan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tarif PPN 12 persen juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

"Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.