PPN Jadi 11 Persen di Transaksi Saham Dinilai Tak Buat Aktivitas Pasar Modal Goyah
- Adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang tetapkan oleh pemerintah sejak 1 April 2022, yang turut berdampak kepada naiknya biaya transaksi di pasar modal dari 10% menjadi 11%.
Pasar Modal
JAKARTA - Adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang tetapkan oleh pemerintah sejak 1 April 2022, yang turut berdampak kepada naiknya biaya transaksi di pasar modal dari 10% menjadi 11%.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta, mengungkapkan adanya kenaikan pajak transaksi ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kondisi pasar modal Indonesia.
“Sebenarnya, jika kita melihat dari pertumbuhan ekonomi dan net buy asing yang terjadi di pasar modal di tanah air, kebijakan pemerintah yang menaikan PPN senilai 1% tidak akan berpengaruh pada aktivitas transaksi di pasar modal,” kata Nafan pada TrenAsia.com, Minggu, 3 April 2022.
Selain itu menurut Nafan adanya perekonomian domestik berjalan kondusif dan tidak menaikan PPN secara signifikan, kenaikan biaya di pasar pasar modal di tanah air merupakan langkah untuk membuat pasar modal lebih kondusif.
- Sentil Crazy Rich yang Senang Flexing, Konglomerat Dato Sri Tahir: That’s Rubbish
- 8 Jalan Tol Milik Konglomerat Jusuf Hamka, Termasuk Cisumdawu!
- Rekrutmen Pertamina 2022 Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Cara Daftarnya
Kemudian, naiknya biaya transaksi di pasar modal juga tidak akan berpengaruh terhadap emiten-emiten di tanah air, selain karena nilai kenaikannya yang kecil jika emiten tersebut mampu menerapkan good cover governance dalam meningkatkan kinerja fundamental emiten tersebut.
Adapun, Ia menambahkan selama pergerakan indeks kondusif dan diringi katalis posiitif, maka setiap sektor emiten masih memiliki potensi pertumbuhan, salah satunya ialah momentum bulan Ramdahan yang dapat menaikan pertumbuhan dari emiten konsumsi rumah tangga, karena meningkatnya minat konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan.
“Sebenarnya, selama kondusif semua sektor masih memiliki kesempatan untuk teraperesiasi baik dari consumer, industrial, mining energy hingga finance, karena yang terpenting adalah tingkat kondusif secara domestik yang memang secara tangibels dapat dikategorikan memberikan katalis positf terhadap emiten-emiten terkait,” imbuh Nafan.
Dilansir dari TrenAsia.com, adanya kenaikan PPN ini dibutuhkan agar membangun masyarakat itu sendiri, termasuk dari bergabagai fasilitas dan infrsatruktur seperti sekolah, rumah sakit serta berbagai fasilitas lainnya.
Selain itu berbagai subsidi juga dapat dirasakan akibat penguatan pajak mulai seperti listrik dan gas LPJ dan berbagai subsidi lain, karena pada dasarnya pajak yang diberikan kepada pemerintah akan dirasakan hasilnya oleh masyarakat.