<p>Yudho Taruno Muranto</p>
Nasional

PT Emco Asset Management Pailit, Pengamat: Perlu Pembentukan Panitia Kreditur

  • JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Emco Asset Management pailit berdasarkan putusan 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Pasal 21 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (K-PKPU). Pengamat Hukum Pasar Modal dari Universitas Sebelas Maret, Yudho Taruno Muranto mengatakan, hal ini dapat berakibat debitur demi hukum kehilangan haknya […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Emco Asset Management pailit berdasarkan putusan 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Pasal 21 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (K-PKPU).

Pengamat Hukum Pasar Modal dari Universitas Sebelas Maret, Yudho Taruno Muranto mengatakan, hal ini dapat berakibat debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Pasalnya, setelah diputus pailit, wewenang pembagian pembayaran utang-utang debitur kepada kreditur akan dilimpahkan pada kurator.

“Dengan didasari oleh prinsip keseimbangan (Pari Passu Pro Rata Parte) dalam kepailitan, kurator perlu memperhatikan adanya prioritas pelunasan utang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 2 UU K-PKPU, serta pembagian pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing,” kata Yudho ketika dihubungi TrenAsia.com, Selasa 30 Maret 2021.

Yudho menjelaskan, apabila PT Emco Asset Management tidak dapat mengembalikan kerugian kreditur, kreditur dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pasar Modal yang menyatakan Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksa dana.

Pelaporan Pidana

Di samping itu, kreditur juga dapat melakukan pelaporan pidana apabila terdapat unsur dalam tindak pidana seperti ada subyek (pelaku), kesalahan, perbuatan bersifat melawan hukum, melakukan suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang yang melanggarnya diancam dengan pidana.

“Hal ini dikarenakan dana yang dikelola oleh Manajer Investasi merupakan dana masyarakat, maka perlu memaksimalkan pengamanan,” terangnya.

Hanya saja, pemohon selaku kreditur dari PT Emco Asset Management dapat mengawal putusan hakim dalam pengelolaan aset PT Emco Asset Management pada Kurator.

Untuk itu, Yudho menilai, perlu adanya pembentukan panitia kreditur (bersifat sementara atau tetap) yang bertugas untuk memperjuangkan segala kepentingan kreditur.

Sebab, berkaitan dengan pailitnya PT Emco Aset Manajemen dan hak para kreditur, termasuk di dalamnya adalah para investor atau nasabah, Yudho menyampaikan, tidak semua kreditur memiliki kedudukan yang sama.

Berdasarkan jenis atau sifat piutang dalam kepailitan dibagi menjadi beberapa kreditur, yaitu kreditur separatis yang mempunyai jaminan hutang yang bersifat kebendaan seperti Hak tanggungan, fidusia, gadai dan hipotek.

Kemudian, kreditur preferen yang memiliki hak istimewa yang bersumber dari undang-undang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1139, 1149, KUHperdata, berkaitan dengan perpajakan UU No. 28 tahun 2007, berkaitan dengan Ketenagakerjaan UU No 13 tahun 2003.

Terakhir, ada kreditur konkuren yang tidak termasuk kedua golongan di atas, dan hanya akan mendapatkan pelunasan piutang setelah kedua kreditur di atas diselesaikan piutang atau perhitungan piutangnya.

Pembentukan panita kreditur yang ditetapkan oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 79 sampai 90 UU kepailitan, disebutkan salah satu tugas dari panitia kreditur adalah memberi nasehat kepada kurator yang bertugas melakukan pemberesan harta pailit dengan harapan pemberesan harta pailit debitur sesuai dengan ketentuan kepailitan dan berkeadilan.