<p>Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pungutan PPN Baru Bakal Terapkan Skema Multi Tarif 5% Hingga 15%

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.

Kendati demikian, dalam draf Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah menyebut akan ada penerapan multif tarif mulai 5% hingga 15%. Skema multi tarif ini yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengenaan tarif PPN akan berbeda atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar dan dalam daerah kepabeanan.

Meski begitu, terungkap tarif PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak sebesar 0%. Tarif PPN 0% ini ditempuh untuk menstimulasi ekspor pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pun akan dihapus dalam RUU KUP 2022. Barang dan jasa tersebut antara lain hasil pertambangan, kebutuhan pokok, jasa pelayanan medik, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, dan keuangan.

Sementara itu, Barang dan jasa yang diklaim menjadi entitas yang dibutuhkan masyarakat secara luas tarifnya bakal ditekan dari 10% menjadi 5%-7%.

Untuk diketahui, komponen PPN berhasil tumbuh di masa pandemi COVID-19. Hal ini berbeda dengan kebanyakan komponen pajak lain yang terkontraksi akibat adanya relaksasi pajak.

Realisasi penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal I-2021 tumbuh 4,11% year on year (yoy).  Sementara itu, PPN Impor pada kuartal I-2021 tercatat tumbuh lebih pesat, yakni 8,21% yoy.

DJP pun mematok target pertumbuhan PPN dan PPnBM pada 2022-2024 mencapai 9,2%-12,1%. Sementara itu, Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak pada 2022 bisa menyentuh Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun. (RCS)