Putusan PTUN Ditunda karena Hakim Sakit, Gibran Pasti Dilantik 20 Oktober
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hingga 24 Oktober 2024. Penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim sakit.
Nasional
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hingga 24 Oktober 2024. Penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim sakit.
Keputusan selanjutnya akan dibacakan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun Kamis malam, 10 oktober 2024.
Penundaan ini semakin memperpanas suasana politik. Ini karena PDI Perjuangan menuduh KPU melakukan tindakan melanggar hukum dengan tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
- Dari Lokal ke Global, Bank Mandiri Ajak Wirausaha Siap Menghadapi Era Global di Trade Expo Indonesia 2024
- Dibekali 120.000 Senjata, Masyarakat Sipil Israel Bantai 719 Warga Tepi Barat
- Reformasi 1998 Tidak Sepenuhnya Sentuh Sektor Perasuransian, Kepercayaan Publik Masih Perlu Dipulihkan
Fokus utama dari gugatan ini adalah terkait syarat usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, yang menurut Undang-Undang sebelumnya ditetapkan pada usia 40 tahun.
Gugatan PDI Perjuangan ini berakar pada pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia tersebut.
Putusan MK itu memberikan pengecualian bahwa calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, memenuhi syarat tersebut karena menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Implikasi Pelantikan dan Putusan PTUN
Poin menarik dalam kasus ini adalah waktu pelantikan Prabowo-Gibran yang akan terjadi sebelum putusan PTUN dibacakan. PDI Perjuangan melalui gugatannya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU tidak melanjutkan tindakan administratif terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, hingga putusan PTUN keluar tanggal 24 Oktober nanti, proses pelantikan tampaknya tetap berjalan sesuai rencana. PDI Perjuangan, partai yang sebelumnya telah mendukung Gibran sebagai kepala daerah, kini menuntut kepastian hukum terkait pencalonannya di tingkat nasional.
Mereka menilai bahwa KPU seharusnya menolak pencalonan Gibran berdasarkan interpretasi awal syarat usia. Meskipun MK sudah memberikan penjelasan mengenai revisi syarat usia, gugatan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan hukum yang signifikan antara kedua pihak.
- Dari Lokal ke Global, Bank Mandiri Ajak Wirausaha Siap Menghadapi Era Global di Trade Expo Indonesia 2024
- Dibekali 120.000 Senjata, Masyarakat Sipil Israel Bantai 719 Warga Tepi Barat
- Reformasi 1998 Tidak Sepenuhnya Sentuh Sektor Perasuransian, Kepercayaan Publik Masih Perlu Dipulihkan
Di sisi lain, KPU RI merasa optimistis, mereka akan memenangkan gugatan ini. KPU berpendapat isu terkait syarat usia dan pencalonan Gibran telah selesai ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KPU juga berkeyakinan bahwa langkah mereka dalam menjalankan putusan MK sudah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
KPU menilai mereka tidak melakukan tindakan melanggar hukum saat menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, terutama karena keputusan MK telah memberikan legitimasi kepada calon yang berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman sebagai kepala daerah.
Penundaan putusan PTUN menambah ketegangan menjelang pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Meski proses hukum masih berjalan, keputusan apakah Gibran akan dilantik tanpa hambatan masih menunggu hasil sidang PTUN.