<p>Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ratifikasi RCEP Berpotensi Genjot Ekspor 11 Persen, Investasi 22 Persen

  • JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan ekspor sekitar 8-11% dan investasi asing 18-22% dalam lima tahun. Melalui RCEP ini pula, Indonesia berkesempatan menikmati spillover effect dari FTA (Free Trade Agreement) yang dimiliki negara anggota RCEP dengan negara-negara non-anggota. Hal ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2%. “Berdasarkan kajian yang dilakukan September lalu, […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengklaim ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berpotensi meningkatkan ekspor sekitar 8-11% dan investasi asing 18-22% dalam lima tahun.

Melalui RCEP ini pula, Indonesia berkesempatan menikmati spillover effect dari FTA (Free Trade Agreement) yang dimiliki negara anggota RCEP dengan negara-negara non-anggota. Hal ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2%.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan September lalu, ujar Agus, dalam waktu lima tahun setelah diratifikasi, RCEP berpotensi meningkatkan ekspor dan investasi,” kata Agus dikutip  dari keterangan resmi, Senin, 16 November 2020.

Sebelum diratifikasi, data ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama 5 tahun terakhir menunjukkan tren positif sebesar 7,35%. Pada 2019, total ekspor nonmigas ke kawasan RCEP mewakili 56,51% total ekspor yakni senilai US$84,4 miliar.

Sedangkan impor, RCEP mewakili 65,79% total impor Indonesia dari dunia, yakni senilai US$102 miliar.

Sebagaimana diketahui, perjanjian RCEP ditandatangani oleh 10 negara ASEAN dan 5 mitra ASEAN yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Perjanjian ini secara kumulatif mewakili 29,6% penduduk dunia,  30,2% produk domestik bruto (PDB) dunia. Lalu 27,4% perdagangan dunia, dan 29,8% FDI (foreign direct investment) dunia.

Indonesia ke negara-negara peserta sebesar 8-11 persen. Investasi ke Indonesia juga berpotensi meningkat 18-22 persen.

Sebagai salah satu inisiator, Agus menyampaikan perjalanan Panjang selama 8 tahun sebelum ratifikasi telah menghasilkan sebuah perjanjian setebal 14.367 halaman. Perjanjian ini terbagi ke dalam 20 bab, 17 annex, dan 54 schedule commitment. Di mana perjanjian ini mengikat 15 negara pesertanya tanpa memerlukan satupun side letter.

“Semoga ini menjadi katalis bagi Indonesia untuk memasuki lebih dalam global value chain. Serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19,” jelas Agus.