<p>Persidangan kasus tindak pidana pasar modal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dengan terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021 / Dok. Istimewa</p>
Nasional

Rekayasa Laporan Keuangan, 2 Bekas Direksi TPS Food (AISA) Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Dua bekas direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan, di mana Joko dan Budhi didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang jika terbukti bersalah, maka keduanya akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Simalango mengatakan, pengajuan tuntutan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi selama proses persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2020. Di mana kedua terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal.

“Kedua terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung, menipu, atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun,” kata Jaksa Leonardo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021.

Ia juga meminta agar kedua terdakwa untuk ditahan. Sementara, untuk merespon tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti memberi waktu maksimum dua minggu untuk kedua terdakwa memberikan pembelaan.

Jaksa Leonard menambahkan, dugaan manipulasi Laporan Keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 oleh Joko dan Budhi terbukti dilakukan untuk mengerek harga saham perseroan saat itu. Keduanya diduga melanggar pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi Laporan Keuangan Tiga Pilar 2017 dilakukan dengan menggelembungkan (overstatement) piutang enam distributor dari hanya Rp200 miliar, disulap menjadi Rp1,6 triliun. Adapun keenam distributor yang sejatinya merupakan milik Joko justru dicatat sebagai pihak ketiga.

Sebelumnya, Ketua Forum Investor Ritel AISA (Forsa) Deni Alfianto mengatakan Laporan Keuangan Tiga Pilar Tahun 2017 yang terlihat bagus menjadi alasan investor untuk membeli saham AISA. Sebab, saat itu nilai bukunya tercatat mencapai Rp1.300 – Rp1.500 per saham, padahal nyatanya perseroan punya ekuitas yang negatif.

“Ada investor yang membeli pada harga Rp2.000 kemudian pada 2018 malah disuspensi karena gagal bayar bunga obligasi. Manipulasi ini jelas merugikan kami,” ujar Deni, Selasa 2 Juni 2021.

Adapun suspensi kembali dibuka pada Agustus 2020 lalu. Pascasuspensi tersebut, harga saham AISA lantas turun ke level Rp200-an. Sejak pergantian direksi, kinerja AISA pun mulai membaik.

Pada perdagangan Kamis, 3 Juni 2021, saham AISA ditutup pada harga Rp250 per lembar. Nilai tersebut meningkat 3,3% dibandingkan dengan harga penutupan pada minggu lalu sebesar Rp242.

Perseroan pun kini terus berbenah memperbaiki kinerjanya, terutama pascamasuknya perusahaan pangan berbasis di Singapura yaitu FKS Group yang telah menjadi pengendali perseroan sejak kuartal ketiga tahun lalu.

Hingga kuartal I-2021, perseroan berhasil meraih laba sebelum pajak senilai Rp3,90 miliar, tumbuh 66,7% dibandingkan akhir tahun lalu senilai Rp2,34 miliar. (SKO)