<p>Pengunjung melintas di salah satu tenant mal Senayan City yang kembali dibuka di Jakarta, Senin 15 Juni 2020. Pusat-pusat perbelanjaan di DKI Jakarta secara resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020, seiring jadwal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan lalu memastikan pembukaan mal di Ibu Kota akan disertai dengan pengawasan ketat terutama terhadap protokol COVID-19. Jumlah pengunjung mal dibatasi maksimum 50% dari total kapasitas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Rem Darurat DKI Jakarta, Daftar Aktivitas Boleh dan Dilarang dalam PSBB Terbaru

  • Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kewajiban bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Secara garis besar, mulai Senin, 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Simak rinciannya.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya mengambil langkah rem darurat pembatasan sosial skala besar (PSBB) lantaran kasus COVID-19 semakin mengkhawatirkan mulai 14 September 2020.

Menurut Anies, situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Anies bilang, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan jangan memulai ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Jokowi dengan tegas meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Kita akan menarik rem darurat. Artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada awal pandemi dulu, bukan PSBB transisi,” kata Anies saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kewajiban bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah. Secara garis besar, mulai Senin, 14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

“Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujarnya.

Kendati demikian, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang sempat diizinkan akan dievaluasi ulang.

Seluruh tempat hiburan akan ditutup termasuk Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota. Kegiatan usaha makanan, seperti restoran, cafe, diperbolehkan tetap beroperasi tetapi dilarang menerima pengunjung makan di lokasi.

“Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Tempat ibadah warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana seperti masjid raya, harus tutup,” tegasnya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa 16 Juni 2020. Pembukaan pusat perbelanjaan ini diharapkan tidak diikuti euforia masyarakat mengingat penambahan jumlah positif COVID-19 di Indonesia masih terjadi hingga saat ini. Menurut Mendag, untuk mempersiapkan tatanan normal baru, Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Larangan Aktivitas Luar Rumah

  1. Dilarang bekerja di kantor. Selama pemberlakukan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor maupun di tempat kerja. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Kewajiban ini berlaku untuk semua sektor.
  2. Dilarang beraktivitas rumah ibadah. Kegiatan bersama di rumah ibadah terutama rumah ibadah raya ditiadakan. Diganti dengan kegiatan peribadatan di rumah.
  3. Dilarang berkegiatan sosial budaya yang mengumpulkan banyak orang. Kegiatan sosial budaya seperti unsur olahraga, kebudayaan, dan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.
  4. Dilarang berkegiatan di tempat umum. Pada prinsipnya, semua fasilitas umum akan ditutup.
  5. Dilarang berkumpul lebih dari 5 orang di luar rumah. Tujuannya bukan soal jumlahnya, tetapi mengurangi potensi interaksi antar manusia.
  6. Dilarang keluar rumah tanpa menggunakan masker. Siapapun yang ingin keluar rumah untuk kebutuhan mendesak, diwajibkan menggunakan masker.

Pengecualian Aktivitas Luar Rumah

Di tempat-tempat yang dikecualikan, diatur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik.

  1. Kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  4. Kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, yang dikecualikan adalah organisasi sosial yang bergerak dalam bidang kebencanaan khususnya penanganan COVID-19.
  5. Dunia usaha sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan, yakni:
    a. Kesehatan.
    b. Bahan pangan makanan dan minuman. Warung dan restoran bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, tidak ada dine-in, tetapi take away atau delivery. Intinya bukan menghentikan usaha rumah makan, tetapi menghentikan interaksi antar manusia.
    c. Energi.
    d. Komunikasi dan teknologi informasi.
    e. Keuangan.
    f. Logistik. Terdapat ketentuan yang mengatur tersendiri, kegiatan pergerakan orang dan barang akan ada pembatasan.
    g. Konstruksi. Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek, tidak keluar masuk. Pengelola wajib menyediakan tempat tinggal, makan, minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan proyek konstruksi.
    h. Industri strategis.
    i. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional tertentu, dan
    j. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Mobilitas Masyarakat

Moda transportasi pada prinsipnya, selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan barang dan orang di wilayah Jakarta.

  1. Transportasi umum. Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line, kapasitas jumlah penumpangnya akan dibatasi maksimum 50%. Sedangkan, operasionalnya dibatasi pukul 06.00-18.00 WIB.
  2. Kendaraan pribadi. Secara prinsip dilarang bepergian. Namun, kendaraan roda empat maupun roda dua diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan-kegiatan sektor yang dikecualikan. Jumlah penumpang dibatasi dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas. Jadi, bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal penumpang 3 orang. Semua penumpang harus menggunakan masker.
  3. Sepeda motor. Kendaraan roda dua juga diperbolehkan untuk menjadi sarana angkutan. Namun, hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bekerja di sektor yang dikecualikan.

Transportasi Online

  1. Ojek Online dilarang membawa penumpang. Sempat disebut dalam PSBB awal, boleh membawa penumpang maupun barang, tetapi kemudian secara resmi dilarang membawa penumpang. Termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang (delivery) dan tidak untuk mengangkut penumpang.
  2. Taksi Online. Sama seperti ketentuan kendaraan roda empat atau lebih, taksi online juga diizinkan untuk membawa penumpang. Dengan catatan, digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan-kegiatan sektor yang dikecualikan. Jumlah penumpang dibatasi dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas. Penumpang juga diwajibkan mengenakan masker.

Kewajiban Pemerintah

Terkait dengan kewajiban-kewajiban, seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini. Pemerintah daerah dan pusat, telah mengatur bersama-sama, bantuan untuk masyarakat. Saat ini, sudah ada 20.000 keluarga yang mendapatkan bantuan. Nantinya, akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin, diberikan setiap minggu, dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 27 Pergub. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Pidana penjara. Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat. Termasuk juga ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan. Sanksi berupa hukuman selama-lamanya 1 tahun kurungan.
  2. Denda Rp100 juta. Masih dari ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksi dapat berupa denda sebesar-besarnya Rp100 juta. (SKO)