Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk.
Korporasi

Restrukturisasi Utang Waskita Beton (WSBP) ke Bank DKI Tidak Disetujui Pemegang Obligasi

  • Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar dalam PKPU perseroan, lebih dari 50%-nya menyatakan tidak menyetujui amandemen perjanjian perdamaian dan perubahan skema penyelesaian Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.

Korporasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Amandemen perjanjian perdamaian atau restrukturisasi utang antara PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bank Pembangunan DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan karena lebih dari 50% pemegang obligasi tidak menyetujuinya.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), WSBP dan Bank DKI telah menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan restrukturisasi fasilitas kredit modal kerja perseroan.

Nota kesepahaman ini diinisiasi berdasarkan permintaan Bank DKI kepada WSBP agar penyelesaian kewajiban utang dapat dilaksanakan berdasarkan Tranche A dengan mengadakan restrukturisasi di luar ketentuan perjanjian perdamaian.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, WSBP bersepakat untuk mengupayakan usulan Bank DKI dengan melakukan amandemen ketentuan perjanjian perdamaian.

Amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk kepada ketentuan mekanisme persetujuan yang diatur dalam Pasal 5.7 Perjanjian Perdamaian.

Sesuai dengan pasal tersebut, perjanjian perdamaian ini hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan selama disetujui oleh 50% dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU).

Untuk menindaklanjuti permintaan Bank DKI, WSBP pun telah menyampaikan usulan sebagaimana yang dijelaskan di atas kepada kreditur finansial dan kreditur dagang melalui surat tertulis.

Perseroan pun telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 31 Mei 2023 untuk memperoleh tanggapan dan jawaban dari seluruh kreditur pemegang obligasi atas usulan Bank DKI.

Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar dalam PKPU perseroan, lebih dari 50%-nya menyatakan tidak menyetujui amandemen perjanjian perdamaian dan perubahan skema penyelesaian Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.

"Dengan demikian, persyaratan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam pasal 5.7 tridak terpenuhi. Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa, 27 Juni 2023.

Asep pun menyampaikan bahwa WSBP dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh majelis hakim sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, apabila ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diajukan Bank DKI dipenuhi, maka total utang WSBP yang sebelumnya dilaksanakan melalui konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK), dan konversi OWK menjadi ekuitas pada tahun ke-10, akan diamandemen dan total utang akan diselesaikan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema utang jangka panjang.