Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri,
Nasional

Ricuh Soal Tapera, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

  • Indah menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Dalam konferensi pers terbaru, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri memaklumi berbagai penolakan dari dunia usaha dan pekerja.

Menurut Indah, penolakan terhadap pemungutan Tapera ini disebabkabn oleh kurangnya sosialisasi sehingga wajar saja jika banyak yang menyuarakan penolakan.

Untuk itu, pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi lebih intensif terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur tentang pungutan bagi pekerja non-ASN, TNI, dan Polri. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait manfaat dan mekanisme Tapera.

“Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Jadi, kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif. Jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi nggak sayang. Berarti Insya Allah kami akan segera melakukan sosialisasi public hearing secara masif. Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan,” ungkap Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden tentang Program Tapera, Jumat, 31 Mei 2024.

Indah mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tingkat Menteri Ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 

Indah menegaskan bahwa implementasi peraturan ini tidak akan langsung dilakukan, melainkan akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun 2027. Oleh karena itu, para pekerja tidak perlu khawatir mengenai pemotongan gaji dalam waktu dekat.

Indah juga menyatakan bahwa mekanisme pungutan akan diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan datang.

Pemerintah berjanji untuk mendengarkan masukan dari berbagai stakeholders ketenagakerjaan melalui sosialisasi dan public hearing yang masif. 

"Kita akan terus melakukan diskusi secara intensif," tambahnya.

Baca Juga: Pengusaha Ngaku Tak Dilibatkan Dalam Keluarnya Kebijakan Tapera

Selain itu, Indah menanggapi isu bahwa Tapera akan menambah beban pekerja. Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 100, pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan, termasuk perumahan. 

Tapera, yang merupakan tabungan untuk perumahan pekerja, sejalan dengan amanat undang-undang tersebut. Pemberi kerja atau pengusaha juga diwajibkan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja.

Indah menekankan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan yang berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum. 

Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, uang yang dikumpulkan dalam Tapera dapat diambil secara tunai saat pensiun atau jika mereka memutuskan untuk tidak lagi menjadi peserta Tapera. 

Hal ini diharapkan tidak akan memberatkan para pekerja, karena mekanisme pungutannya telah diperhitungkan dengan cermat.

Pemerintah juga menyadari bahwa banyak pekerja yang mengkhawatirkan gaji mereka yang sudah rendah, bahkan di bawah upah minimum. Indah menegaskan bahwa pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak akan termasuk dalam cakupan kepesertaan Tapera. 

"Jadi, sekali lagi, ini hanya berlaku bagi pekerja yang gajinya di atas upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.