<p>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 30 Maret 2020, menyebutkan keputusan itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19. / Facebook @mochamadridwankamil</p>
Nasional & Dunia

Ridwan Kamil Potong Gaji PNS Jabar 4 Bulan Demi COVID-19

  • Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selam 4 bulan untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19).

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil memotong gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selam 4 bulan untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19).

Lewat akun Facebook terverifikasi miliknya @mochamadridwankamil pada Senin, 30 Maret 2020, menyebutkan keputusan itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Mantan Wali Kota Bandung ini juga mengajak masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta, bisa melakukan sedekah, zakat, infak, dan lainnya. Dia mengajak agar masyarakat bersama-sama menyumbang untuk perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial.

“Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. Satu keluarga mampu mengurusi dua keluarga tidak mampu selama pandemi COVID-19. Insyaallah bisa,” kata dia.

Hingga Senin, 30 Maret 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Jawa Barat mencapai 180. Tercatat, sebanyak 7.281 orang dalam pemantauan (ODP), dan 850 pasien dalam pengawasan (PDP).

Dari total 7.281 ODP terdapat 1.988 selesai pemantauan dan 5.293 masih proses pemantauan. Kemudian, dari 850 PDP terdapat 190 kasus selesai pengawasan dan 660 masih dalam pengawasan.

Pantauan dari laman resmi Pikobar.jabargov.go.id tercatat sebanyak 8 orang dinyatakan sembuh dari COVID-19, dan sebanyak 20 orang lainnya meninggal dunia.

Wilayah zona merah yang terdapat kasus positif COVID-19 di Jabar adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tasikmalaya.

Adapun secara nasional, jumlah positif COVID-19 mencapai 1.414 kasus. Sebanyak 75 orang di antaranya dinyatakan sembuh dari COVID-19 dan 122 orang meninggal dunia. (SKO)