Aktifitas pelayanan di KKP Pratama Tangerang Barat, Jumat 1 Juli 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sampai 31 Agustus 2022, Pemerintah Sudah Kantongi Rp8,2 Triliun Pajak Digital

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, pemerintah telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun hingga 31 Agustus 2022
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, pemerintah telah mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun hingga 31 Agustus 2022.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,9 triliun setoran 2021, dan Rp3,5 triliun setoran 2022. Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. 

“Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam laporan resmi, Jumat 9 September 2022.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan pada Juli 2022 dan 6 penunjukan pada Agustus 2022. Perinciannya, penunjukan pada Juli 2022 Evernote, GMBH dan Asana, Inc.

Sedangkan penunjukkan pada Agustus 2022 adalah Patreon, Inc., Change.Org., PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o, CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Untuk pembetulan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.” 

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.